PASURUAN - Polres Pasuruan, Polda Jatim melaksanakan kegiatan Press Release dalam rangka ungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Lingkungan Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2023).
Hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kasi Humas serta di hadiri para awak media dari PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial ADJ(31), PH(34), AM(58), PD(41), dan PI(39) yang berprofesi sebagai Penjaga Wisma dan Mucikari.
Kasat Reskrim menjelaskan terkait uraian kejadian bahwa pada hari Jum'at (10/03/2023), sekitar pukul 00.10 Wib di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sat Reskrim Polres Pasuruan telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang yang terjadi di dalam villa Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah mendapatkan informasi, pelaku diamankan di Wisma "Papi Agung" Gg. Sono yang berjumlah 2 (dua) orang yaitu ADJ(31) selaku Mucikari, PH(34) dan AM(58) sebagai Penjaga Wisma, dan juga berhasil diamankan 11 (sebelas) orang PSK. Kemudian di Wisma "Mamak" Gg. Sono telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu PD(41) selaku Mucikari dan PI(39) sebagai Penjaga Wisma, dan diamankan 18 (delapan belas) orang PSK, " terang AKP Farouk.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa smartphone.
"Para pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal tentang Tindak pidana Perdagangan Orang, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana pada Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subs Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, " pungkasnya.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan Ustadz Nurul Huda ikut memberikan apresiasi dan menyambut baik serta mendukung penuh upaya kinerja Polres Pasuruan yang telah berhasil ungkap kasus Trafficking sekaligus mengamankan 5 (lima) orang tersangkanya.
"Memang layak kita apresiasi kinerja Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus Trafficking/ perdagangan manusia dan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, karena perlu adanya keterlibatan beberapa pihak yang membantu untuk membasmi penyakit masyarakat ini, " Ujar Kyai Nurul Huda.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, Kyai Nurul Huda mendorong agar semua pihak yang terlibat jika terbukti harus diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bagi PSK (korban) bisa dipulangkan ke orang tuanya di daerah asalnya masing masing dengan membuat pernyataan. (*)