PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum'at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
- - 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5, 97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
- - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- - 2 (dua) bendel plastik klip.
- - 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
- - 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, "Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
- - 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1, 91 (satu koma sembilan satu) gram.
- - 1 (satu) bendel plastik klip.
--;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- - 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
- - Uang tunai sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah).
- - 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
- - 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
- - 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau, " terang Iptu Agus. Minggu (7/7/2024).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)