Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

    PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.

    Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum'at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

    Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,  

    - - 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5, 97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
    - - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
    - - 2 (dua) bendel plastik klip.
    - - 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
    - - 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, "Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,

    - - 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1, 91 (satu koma sembilan satu) gram.
    - - 1 (satu) bendel plastik klip.
    --;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
    - - 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
    - - Uang tunai sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah).
    - - 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
    - - 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
    - - 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau, " terang Iptu Agus. Minggu (7/7/2024). 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Polres Pasuruan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pasuruan Mendapat Penghargaan Presisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami